26 September 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kegiatan statistik di Indonesia sudah berlangsung sejak Indonesia masih berada di bawah pemerintahan Belanda. Pada 1920, Director van Landbouw Nijverheid en Hendel (Direktur Pertanian dan Perdagangan) mendirikan kantor statistik di Bogor. Lalu pada 1924, lembaga ini memiliki nama resmi Centraal Kantoor voor de Statistik (Kantor Pusat Statistik) dan dipindahkan ke Batavia (Jakarta). Setelah melewati proses panjang, pada 1 Juni 1957 Kantor Pusat Statistik berubah nama menjadi Biro Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 131 tahun 1957.
Usai merdeka, pada 24 September 1960, pemerintah Indonesia membuat Undang-undang Nomor 6 tahun 1960 tentang pelaksanaan sensus. Dua hari kemudian, 26 September 1960, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 7 tahun 1960 tentang statistik. Undang-undang ini merupakan tonggak awal adanya hukum mengenai penyelenggaraan statistik secara menyeluruh, tak hanya sensus. Setahun berikutnya, tahun 1961, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta tiap negara untuk melakukan sensus penduduk secara serentak. Di tahun inilah, Indonesia mencatat sejarah melakukan sensus penduduk pertama kali setelah merdeka.
Setelah itu, pada 22 Juli 1996, Sugito mengirim surat kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia untuk memohon persetujuan agar tanggal 26 September ditetapkan sebagai Hari Statistik Nasional. Pemilihan tanggal ini dilatarbelakangi oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1960 tentang statistik. Upaya Sugito membuahkan hasil. Tanggal 26 September disetujui sebagai Hari Statistik Nasional melalui surat nomor B.259/M.Sesneg/1996 pada 12 Agustus 1996. Sejak saat itu, masyarakat Indonesia memperingati Hari Statistik Nasional tiap tanggal 26 September.
Melihat perjuangan Sugito, tentunya ia sangat ingin masyarakat
Indonesia sadar akan statistik. Tak hanya memiliki pengetahuan yang
cukup mengenai statistik tetapi juga mengerti kegunaan dan peran
pentingnya. Dengan begitu, kegiatan statistik yang melibatkan berbagai
elemen masyarakat seperti statistisi (penghasil data), responden (sumber
data), dan pengguna (konsumen data) dapat dilakukan dengan
sebaik-baiknya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Empat LawangJl. Lintas Sumatera No. 35 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan
Telp (0702) 7321262
Faks (0702) 7321262
Mailbox : bps1611@bps.go.id