26 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada tanggal 26 November 2024, BPS Kabupaten Empat Lawang mengikuti zoom meeting dengan agenda Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor dan Panitia Penaksiran. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi hasil pemindahtanganan BMN dan memberikan keseragaman bagi pengguna barang/kuasa pengguna barang dalam tata cara penentuan nilai taksiran atas BMN.
Berita Terkait
Sosialisasi Perubahan PMK 62/2023 dan SEB Nomor 4 Tahun 2024 & Nomor 1/MK.2 Tahun 2024
"Sosialisasi Kemiskinan Multidimensi Oktober 2024"
Sosialisasi Implementasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan dan Sosialisasi Antikorupsi Mei 2024
Webinar HANSOS Seri 3 : "Sosialisasi Hasil Podes 2024"
Kunjungan oleh Hotel Grand Zuri Lubuk linggau Oktober 2024
Konsultasi Penyusunan Publikasi Profil Anak Kabupaten Empat Lawang 2024 oleh DPPPA
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Empat LawangJl. Lintas Sumatera No. 35 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan
Telp (0702) 7321262
Faks (0702) 7321262
Mailbox : bps1611@bps.go.id