20 Februari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada tanggal 20 Februari 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang mengikuti kegiatan Internalisasi Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring via zoom meeting dan dihadiri oleh setiap Penanggung Jawab kegiatan SHPB di lingkungan Badan Pusat Statistik. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan kegiatan SHPB pada tahun 2025.
Pada tahun 2025, SHPB akan diselenggarakan secara mingguan dan bulanan. Pencacahan SHPB mingguan dilakukan pada Komoditas Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), dengan jadwal Pencacahan dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu:
* Periode I pada tanggal 1–10 dan
* Periode II pada tanggal 11–20 setiap bulannya.
dengan jarak waktu pencacahan minimal 10 hari antara kedua periode tersebut. khusus pencacahan bensin dan solar diharapkan mengikuti periode perubahan harga dari Pertamina.
Sedangkan untuk Pencacahan SHPB Bulanan dilakukan pada Komoditas selain Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Pencacahan dilakukan satu kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1-20 setiap bulannya. Adapun untuk proses Entri data dilakukan pada tanggal 2 – 25 setiap bulannya, baik SHPB Bulanan maupun Mingguan.
Berita Terkait
Pelaksanaan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Bulan April Tahun 2024
Pelaksanaan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Bulan Mei Tahun 2024
Pelaksanaan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Bulan Maret Tahun 2024
Pelaksanaan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Bulan Februari Tahun 2024
Pelaksanaan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Bulan November 2024
Pelaksanaan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Bulan Juni 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Empat LawangJl. Lintas Sumatera No. 35 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan
Telp (0702) 7321262
Faks (0702) 7321262
Mailbox : bps1611@bps.go.id